Wahdah Islamiyah

Pilihan

Makan Bangkai Tanpa Sadar

makan bangkai

"Jika ada seseorang yang menyebut nama saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukai, baik yang terkait  dengan amal perbuatan maupun sifat yang ada pada saudaranya tersebut, khususnya yang terkait dengan aurat dan aibnya, seperti seseorang mengatakan, “Fulan itu orangnya begini dan begini,” dengan menyebutkan aib yang ada padanya. Baik yang berupa keburukan amalnya, seperti; orang itu pembohong, orang itu penipu, dan lain-lain. Ataupun aib pada postur tubuhnya, seperti; orang itu tinggi jelek, orang itu pendek sekali, orang itu gemuk jelek, orang itu kurus kerempeng, dan sebagainya. Semua itu jika terdengar oleh saudaranya pasti tidak disukai dan sangat menyakiti dan melukai hatinya.” Inilah defenisi gibah (gunjing/gosip) yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin—rahimahullah.

Macam-macam Gibah
Agar tak terjebak dalam kubangan dosa besar ini, maka berikut ini ragam gibah yang mesti dijauhi, di antaranya adalah:
1. Ghibah lafzhiyyah (gibah yang terucap)
Yaitu ucapan atau ungkapkan yang bermaksud untuk merendahkan dan mencemarkan kehormatan saudaranya sesama muslim, seperti, fulan itu orangnya pembual, pembohong, tukang fitnah, penghasut, dan lain sebagainya. Sekiranya hal itu terdengar oleh saudaranya, maka akan sangat melukai perasaannya. Maka gibah seperti ini hukumnya haram, seperti sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
“Tahukah kalian apakah gibah itu?” Mereka berkata, “Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut nama saudaramu dengan sesuatu yang ia tidak sukai.” Maka dikatakan, “Bagaimana jika sesuatu yang disebutkan itu sesuai dengan apa yang ada padanya?” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Jika sesuatu yang disebutkan benar ada padanya, maka sungguh, engkau telah berbuat gibah. Dan jika tidak, maka engkau telah berdusta tentangnya.” (HR. Muslim).
2. Ghibah Isyariyyah (gibah dengan isyarat)
Yaitu segala bentuk isyarat yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud untuk merendahkan serta menghinakan martabat dan kehormatan saudaranya sesama muslim, seperti, seseorang berisyarat dengan kedipan mata kepada temannya ketika seorang yang berpostur gemuk pendek melintas di hadapannya. Seseorang berisyarat kepada temannya dengan berdehem dan raut wajah mengejek ketika ada saudaranya muslimah berjilbab lebar dan berpakaian islami, dan lain sebagainya. Hukumnya haram, seperti diingatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
Dari Aisyah—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Saya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Shafiyah itu orangnya begini dan begitu.” Sebagian perawi hadits ini mengatakan bahwa yang dimaksud ‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—adalah Shafiyah itu orangnya pendek. Maka Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sungguh, engkau telah mengucapkan suatu kalimat yang seandainya kalimat itu dicampur dengan air laut, maka pasti akan bercampur dan berubah air laut tersebut.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh al-Albani).  
3. Ghibah Ta’ridh (gibah dengan sindiran)
Yaitu ucapan atau ungkapan sindiran yang dimaksudkan oleh seseorang untuk saudaranya muslim dengan maksud merendahkan serta melecehkan kehormatannya. Seperti ungkapan seseorang yang mengatakan, “Telah berkata seseorang yang mengaku ulama besar, mengaku shaleh, wali Allah dan makshum, yang mudah-mudahan Allah senantiasa memberi keselamatan untuk kita dan menerima taubat kita.”
Secara tidak langsung, pendengar dari ucapan ini akan memahami bahwa ucapan yang dimaksud adalah sindiran buat sosok orang tertentu. Sekiranya orang yang terhinakan dan ternodai kehormatannya itu mendengar ungkapan tersebut, pasti tidak suka dan sangat membencinya.
Faktor Penyebab Gibah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—rahimahullah—menyebutkan beberapa faktor, di antaranya:
1. Pengaruh faktor lingkungan dalam berteman dan bersahabat. Terkadang seseorang tahu bahaya dan dosa gibah, bahwa itu haram, namun karena dorongan teman, ia pun tak dapat melakukan ingkar terhadap perbuatan tersebut.
Alih-alih ingkar, justru ia pun terlibat di dalamnya. Demi membela teman-teman dan sahabat-sahabatnya.
2. Menganggap gibah adalah bagian dari syariat dan kebaikan, seperti seseorang mengatakan, “Saya tidak memiliki kebiasaan atau maksud tertentu ketika menyebut aib fulan atau fulanah kecuali untuk kebaikan. Dan saya tidak suka gibah atau fitnah, hanya saja saya ingin menyebutkan tentang keadaannya. Demi Allah, dia itu miskin. Dia itu orangnya baik, tapi sulit diatur dan sedikit sombong."
"Penampilannya tawadhu, namun hatinya busuk." Dan ungkapan-ungkapan sejenis lainnya.
Termasuk di antaranya adalah seseorang yang seolah-olah mendoakan fulan dan fulanah padahal ia bertujuan gibah, seperti ungkapannya, “Marilah kita doakan dia yang suka makan harta haram agar segera bertaubat.” Maksud sebenarnya adalah untuk merendahkan dan menghinakan kehormatan saudaranya muslim.
3. Seseorang melakukan gibah karena menganggap gibahnya itu sekadar bercanda atau bergurau, yang terdapat di dalamnya ejekan atau hinaan terhadap sesama saudara muslim. Seperti perkataan, “Hai teman! Kamu tahu tidak kalau si Anu itu sangat lucu, kalau tertawa kelihatan ompongnya.” Atau, “Si anu itu kalau membuka jilbab, ketombenya kelihatan banyaknya, bau lagi rambutnya.” Semua ungkapan itu kalau terdengar oleh saudaranya yang dimaksud, pasti tidak suka dan benci. Maka hal tersebut hukumnya haram.
4. Melakukan gibah karena menjadikan gibah bagian dari ketakjuban (keheranan). Seperti ungkapan seseorang, “Saya heran dengan si Fulan, kenapa dia melakukan begini dan begitu,” dengan menyebutkan aib yang ada pada dirinya, atau pun sekadar tuduhan. Dan ungkapan-ungkapan lain yang sejenis. Semua itu termasuk gibah dan dosa besar yang harus dihindari oleh setiap muslim.
5. Melakukan gibah karena merasa seolah-olah dirinya ikut kasihan serta sedih terhadap keadaan saudaranya muslim. Seperti ungkapan, “Fulan itu miskin sekali karena dirinya berbuat begini dan begini, dengan menyebutkan aib yang ada pada saudaranya tersebut. Harapannya, agar yang mendengar perkataannya itu turut merasakan kesedihan serta kasihan terhadap saudaranya yang miskin tersebut.
Bahaya Gibah
Gibah hukumnya haram dan merupakan salah satu dosa besar.
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, artinya, “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Diriwayatkan dari Qatadah—radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Apakah kalian suka memakan daging bangkai saudara kalian? Pasti kalian tidak suka dan jijik dengan daging bangkai tersebut. Seperti engkau jijik dan tidak suka melihat dan menemukan bangkai yang sudah busuk dimakan ulat, maka seperti itulah seharusnya kebencian dan ketidaksukaan kalian terhadap perbuatan gibah sesama saudara muslim semasa hidupnya.”
2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Cukuplah seseorang itu dikatakan jahat atau tercela, jika ia merendahkan atau meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim yang lainnya adalah haram darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR. Muslim).
3. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda, "Ketika saya di-mi'raj-kan oleh Allah U ke Sidratul Muntaha, saya melewati suatu kaum yang mereka mencakar dan merobek-robek wajah dan dadanya dengan kuku-kuku panjang mereka. Maka saya bertanya kepada malaikat Jibril, "Siapa mereka itu, wahai Jibril?" Malaikat Jibril menjawab, "Mereka itu telah memakan daging saudaranya dan telah menodai kehormatannya." (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani).
4. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya riba yang paling banyak keuntungannya adalah mencemarkan nama baik dan kehormatan saudaranya sesama muslim tanpa alasan yang benar." (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh al-Albani).
Inilah akibat dari gibah. Banyak yang tahu bahayanya, namun sayangnya diabaikan. Buktinya, gibah sering dijadikan sebagai hidangan segar dan lezat dalam suatu majelis. Tak ada pahit dan getir ketika hidangan itu dikunyah oleh mulut-mulut mereka.
Majelis gibah itu akan sangat mudah mereka lupakan setelahnya. Tapi tetap saja ia akan hadir ketika mereka berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari pembalasan. Saat itu, pahala mereka akan diambil oleh setiap orang yang pernah mereka nodai dan kotori kehormatannya dalam majelis gibah. Lalu ketika pahala dan kebaikan mereka habis diambil, maka semua dosa yang ada pada orang-orang yang mereka zalimi akan ditumpahkan kepada mereka. Sungguh musibah yang sangat besar.
Washallallahu 'alaa nabiyyina Muhammad wa 'alaa aalihi washahbihi wasallam
?Disadur dari "Tahukah Anda Apakah Ghibah Itu?", karya Khalili Zubairi, Lc.

Komentar   

 
0 # abu dzakwan 04-07-2012 17:34
Keempat: memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan dan kejahatan seseorang serta menasehati mereka dari bahayanya

Hal di atas ada beberapa sisi, di antaranya:

- menjauhi perawi-perawi hadits yang dlaif atau saksi-saksi yang tidak terpercaya. Yang demikian diperbolehkan menurut kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya dapat menjadi wajib ketika diperlukan.

- Jika seorang pencari ilmu fiqh mendatangi ahlul bid’ah (aliran sesat) atau orang yang fasiq untuk mengambil ilmu, sementara dikhawatirkan dia akan mendapatkan kejelekan, maka kita perlu menasehatinya dengan menjelaskan keadaan orang itu sebenarnya dengan syarat meniatkannya sebagai nasehat.
Balas | Balas dengan quote | Quote
 
 
0 # abu dzakwan 04-07-2012 17:31
Kedua:

Meminta bantuan dalam mengingkari kemungkaran atau mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang benar Untuk melakukan hal di atas, diperbolehkan untuk mengatakan kepada seorang yang diperkirakan dapat membantu menghilangkan kemungkaran: “Fulan berbuat begini dan begitu, tegurlah ia”, atau kalimat-kalimat semisalnya. Tujuannya adalah menghilangkan kemungkaran dan mengembalikanny a pada jalan yang benar. Jika bukan itu tujuannya, maka hal ini diharamkan
Balas | Balas dengan quote | Quote
 
 
0 # abu dzakwan 04-07-2012 17:30
Pertama: mengadukan kedhaliman

Orang yang terdhalimi diperbolehkan untuk melaporkan perbuatan pelakunya kepada penguasa, hakim atau yang lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memperlakukanny a secara adil. Seperti seorang yang berkata: “Si fulan mendhalimi aku demikian dan demikian”.

(2 dari 4 bagian)
Balas | Balas dengan quote | Quote
 
 
0 # abu dzakwan 04-07-2012 17:29
Bismillah

TERNYATA ADA GHIBAH YANG DIBOLEHKAN

Dalam Riyadlus Shalihin, kitab al-Umurul Manhie ‘anha (Hal-hal yang dilarang dalam agama), Imam Nawawi رحمه الله –salah seorang tokoh ulama besar dari madzhab Syafi’i—menyebu tkan satu bab khusus Maa Yubaahu Minal Ghibah (Apa-apa yang diperbolehkan dari Ghibah), setelah beliau رحمه الله menjelaskan tentang haram dan bahaya ghibah, agar kita tidak mudah melakukan ghibah dan tidak pula melampaui batas dalam menjauhinya, sehingga tidak mau memperingatkan bahaya penyimpangan-pe nyimpangan aliran sesat.

Ucapan Imam Nawawi رحمه الله

Dalam kitab tersebut , beliau رحمه الله berkata: “Ketahuilah bahwa ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar sesuai dengan syariat, yang hal itu tidak mungkin ditempuh kecuali dengan ghibah. Yang demikian terjadi dengan enam sebab:

( 1 dari 4 bagian )
Balas | Balas dengan quote | Quote
 
 
0 # Uni Pertiwi 29-06-2012 22:24
Masya ALLOH baru buka ternyata banyak juga artikelnya..... ..lain kali buka lagi deh, Insya ALLOH, aamiin. jazakillah khair
Balas | Balas dengan quote | Quote
 

Tambah komentar


Kode keamanan
Perbarui

Langganan Tausiyah

Ikuti tausiyah pekanan dari website kami :

Joomla : Wahdah Islamiyah
Terhubung dengan kami