Ramadhan
Tuntunan Iedul Fitri
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Artikel Ramadhan
- Diperbarui pada Sabtu, 07 April 2012 15:40
- Tanggal Diterbitkan
Tuntunan Iedul Fitri
Setelah ummat Islam melaksanakan suatu ibadah yang
agung yaitu puasa di bulan Ramadhan selama satu bulan lamanya, maka
tibalah saatnya bagi ummat Islam menyambut kedatangan hari raya yang
dinanti-nantikan yaitu ‘Iedul Fitri.
DEFINISI
‘Ied secara bahasa artinya setiap hari yang di dalamnya ada
per-kumpulan, berasal dari kata (‘Aada-Ya’udu) artinya kembali, karena
seakan-akan mereka kembali kepadanya. Ibnul A'rabi mengatakan :”’Ied
dinamakan nama tersebut karena setiap tahun ia selalu kembali dengan
kegembiraan yang baru” (Lihat: Lisanul Arab 3:319)
WAKTU ‘IED
‘Ied telah tiba apabila hilal (awal bulan) telah disaksikan oleh dua orang yang terpercaya. Rasulullah bersabda :
“Berpuasalah ketika melihat hilal (awal bulan) dan berbukalah (berhari raya) ketika melihatnya” ( HR. Bukhari dan Muslim )
TAKBIRAN
1. Waktu takbiran
Dimulai dari subuh hari saat berangkat menuju lapangan tanggal 1 Syawal dan diakhiri sampai imam memulai takbiratul ihram
Diriwayatkan bahwa Nabi صل اللة عليه وسلم :
“Beliau keluar pada hari 'Iedul fitri maka beliau
bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang) dan hingga ditunaikan
shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat beliau menghentikan
takbir” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
2. Mengeraskan suara pada saat takbiran namun tidak secara berja-maah ; sebagaimana ditunjukkan riwa-yat di atas.
Syaikh Al Albani رحمه الله
berkata: ”Dalam hadits ini disyariatkannya melakukan takbir secara
jahar (keras/ bersuara) dalam perjalanan menuju mushalla. Mengeraskan
takbir di sini tidak menunjukkan disyariatkannya berkumpul atas satu
suara (menyuarakan takbir serempak dengan dipimpin oleh seseorang)
sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang”.
Dan diriwayatkan bahwa :
"Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu(Tasyriq) setelah
shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majelis dan di
tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya" (R. Bukhari)
3. Lafazh Takbiran
Mengenai masalah ini tidak ada hadits marfu' yang shahih menerangkan
ten-tang lafazh Takbiran akan tetapi yang ada hanyalah lafazh yang
diriwayatkan dari sebagian shahabat. Adapun lafazh yang dicontohkan
oleh Ibnu Mas’ud رضي الله عنه adalah :
اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْـبَرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ وَ لـِلّــهِ الْــحَمْدُ
Banyak kaum muslimin yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari
shahabat ini dengan dzikir-dzikir dan tambahan-tam-bahan yang
dibuat-buat tanpa ada asalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Pada masa
ini telah diada-adakan tambahan dalam dzikir itu yang tidak memiliki
asal(dalil)”.
ADAB-ADAB SEBELUM SHALAT ‘IED
1. Berhias serta berpakaian yang ter-indah dan yang terbaik (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Mandi sebelum shalat ‘Ied, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما (SR. Malik)
3. Makan pagi sebelum berangkat shalat ‘Iedul Fitri, sebaiknya dengan kurma dengan jumlah yang ganjil (HR. Bukhari dan Ahmad)
4. Menempuh jalan yang berbeda pada saat berangkat dan pulang (HR. Bukhari)
5. Berjalan kaki menuju ke tempat shalat (lapangan), kecuali jika ada udzur seperti sakit atau jauh jaraknya (R. Tirmidzi)
6. Membawa serta anak-anak dan kaum wanita (HR. Bukhari dan Muslim)
HUKUM SHALAT ‘IED
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
berkata: ”Kami menguatkan pendapat bahwa shalat ‘Ied hukumnya wajib
bagi setiap individu (fardhu ‘ain), sebagai-mana pendapat Abu Hanifah
dan lainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapat Imam
Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad”.
Diantara dalil yang menunjukkan tentang wajibnya shalat ‘Ied hadits Abu Hurairah رضي الله عنه Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Telah berkumpul bagi kalian pada hari ini dua hari
raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat ‘Ied) maka ia telah
mercukupi dari shalat jum’at…”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dalil ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied dapat menggugurkan kewajiban
shalat Jum’at apabila bertepatan waktunya (yakni hari ‘Ied jatuh pada
hari Jum’at). Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan
sesuatu yang wajib. Dan dalil yang lain adalah hadits Ummu ‘Athiyah رضي الله عنها:
“Dahulu kami diperintahkan untuk keluar (shalat
‘Ied) pada hari raya hingga gadis-gadis pingitan keluar dari kamarnya
bahkan mereka yang tengah haid dan mereka berada di belakang
orang-orang” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud)
Imam Asy Syaukani رحمه الله menjelaskan : “Dan
beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, sehingga
menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita
yang haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat
dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan Beliau
menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh
saudarannya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib
'ain dan bukan wajib kifayah…" (As Sail Al Jarror 1:315)
Syaikh Al Albani رحمه الله
mengatakan: ”Maka perintah untuk keluar yang disebutkan menunjukkan
wajib. Jika diwajib-kan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkannya
shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas tidak tersembunyi. Maka
yang benar hukumnya adalah wajib tidak sekedar sunnah…” (Lihat :
Tamamul Minnah hal. 344)
HAL-HAL YG BERKAITAN DENGAN SHALAT ‘IED
1. Dimulai saat terbitnya matahari ± setinggi tombak, disunnahkan
mengerjakan shalat ‘Iedul Adha pada awal waktu dan melambatkannya pada
shalat ‘Iedul Fitri dan akhir waktu shalat pada saat tergelincirnya
matahari (Lihat : Minhajul Muslim hal. 278)
2. Shalat ‘Ied dilakukan di tanah lapang (HR. Bukhari Muslim)
3. Membawa tombak atau semacamnya untuk ditancapkan di depan tempat Imam sebagai sutrah (pembatas) (HR. Bukhari)
4. Shalat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud)
5. Shalat ‘Ied tanpa didahului Adzan dan Iqomat (HR. Jama’ah kecuali Nasaa’i dan Ibnu Majah)
6. Shalat ‘Ied dua raka’at (HR. Ahmad)
7. Jumlah takbir pada raka’at pertama 7X (selain takbiratul ihram) dan
pada raka’at kedua 5X (selain takbir ketika bangkit dari sujud) dan
takbir dilakukan sebelum membaca Al Fatihah (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
8. Mengangkat tangan setiap takbir sebagaimana yang dikerjakan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما (Lihat Za’adul Ma’ad 1:443)
9. Belum didapatkan hadits shahih marfu’ yang menerangkan bacaan Rasulullah صل اللة عليه وسلم diantara takbir namun Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata :
”Diantara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah سبحانه وتعلى (R. At Thabrani)
Imam An Nawawi رحمه الله menyebut-kan do’a yang dibaca diantara takbir ter-sebut:
“Subhanallahi Walhamdulillahi Wala Ilaha Illallahu Wallahu Akbar”
10. Disunnahkan membaca surah Al A’laa pada raka’at pertama dan surah Al Ghoosyiyah pada raka’at kedua (HR. Muslim)
11. Tidak ada shalat sebelum dan sesudah shalat ‘Ied (HR. Bukhari, Tirmidzi, Nasaa’i dan Ibnu Majah)
12. Dibolehkan mengerjakan shalat ‘Ied pada hari kedua jika luput (ada udzur) pada hari pertama (HR. Abu Daud dan Nasaa’i)
13. Jika tidak sempat shalat jama’ah bersama Imam boleh mengerjakannya sendiri di rumah dua raka’at. (lihat Fathul Bari 2:550)
14. Membaca do’a Iftitah sebelum takbir 7 X (Lihat Zaadul Ma’ad 1:443)
UCAPAN SELAMAT PADA HARI ‘IED
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله:
“Telah diriwayatkan kepada kami dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad
yang hasan dari Jubair bin Nufair ia berkata: ”Para shabat Rasulullah صل اللة عليه وسلم jika bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya :
تــَقـــَبــَّلَ اللهُ مِنـــَّـا وَ مــِنـْكَ
”Taqabbalallahu minna wa minka” (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)” Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Rasulullah صل اللة عليه وسلم, keluarga, dan shahabat-shahabat beliau صل اللة عليه وسلم (Al Fikrah)-Ahmad Yusuf-


Please wait...
Komentar
Mohon di jelaskan kembali,,,syukr an.
Ikuti RSS komentar untuk posting ini